Bahaya…!!! Di Batubara Ada ‘Pelapor’ Jemput Sendiri ‘Terlapor’ untuk Diserahkan ke Penyidik Polres

kasus penipuan dan penggelapan

topmetro.news – Walau berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan, M Irvan (foto), warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara ini bisa-bisanya dijemput sendiri oleh Yaumul Jumadi selaku ‘pelapor’ bersama rekannya Irhan Guntara dengan tujuan untuk diserahkan kepada penyidik Polres Batubara guna memenuhi panggilan pertama serta dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Peristiwa penjemputan paksa oleh pelapor bernama Yaumul terhadap terlapor M Irvan terjadi, Rabu (19/1/2022) kemarin.

Kepada sejumlah awak media cetak maupun online, M Irvan mengaku awalnya merasa bingung mau dibawa kemana oleh Yaumul. Tapi setelah sampai di depan Markas Polres Batubara, barulah terlapor tahu bahwa dirinya akan dibawa ke Penyidik Reskrim Polres Batubara.

“Jadi kemarin siang Yaumul bersama rekannya Irhan Guntara sekitar pukul 1 siang, datang dengan menggunakan mobil mendatangi saya pada saat saya sedang melaksanakan penyaluran kartu KKS, di Desa Sei Balai, Irhan Guntara adalah selaku rekannya Yaumul menjelaskan jika penjemputan tersebut untuk memberikan klarifikasi ke Polres Batubara,” tutur M Irvan kepada sejumlah awak media.

Irvan menceritakan atas penjemputan dirinya yang dilakukan oleh si pelapor sendiri bersama rekannya, bahwa mereka berdua bukanlah pihak dari kepolisian. “Kenapa juga saya harus dijemput, ini kan panggilan pertama, kan sifatnya masih klarifikasi jadi kenapa harus dijemput,” tanyanya dengan penuh heran.

Irvan pun mengatakan, dirinya sempat merasa heran, kenapa harus mereka (pelapor -red) yang menjemputnya. Menurut Irvan bahwa Yaumul itu kan yang melaporkan dirinya, kok malah dia pula yang menjemput Irvan guna memenuhi panggilan penyidik?

Terlapor M Irvan sendiri membenarkan tentang pemanggilan pertama dirinya pada Hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 11 siang oleh Penyidik Reskrim Polres Batubara. Tapi Irvan memastikan bahwa dirinya bisa datang dengan sendiri tanpa dijemput petugas apalagi dijemput langsung oleh pelapor.

Kemudian M Irvan juga merasa, bahwa baik pengiriman surat serta orang yang menjemput dirinya kemarin terkesan sangat dipaksakan. Padahal menurut KUHAP maupun Peraturan Kapolri (Perkap) seharusnya surat panggilan sebagai saksi terlapor dilayangkan minimal sehari sebelum saksi diminta untuk menghadiri panggilan pihak penyidik. Sehingga saksi bisa mempersiapkan diri ketika memberikan keterangan dihadapan penyidik.

Ditegaskan Irvan bahwa sebelumnya ia samasekali tidak ada urusan kerjasama apa pun dengan Yaumul. Begitu juga tidak ada berurusan dengan orang lain. “Memang dulu pernah jadi rekan kerja, namun saya tidak ada kerja sama dengan Yaumul maupun Irhan dalam urusan apa pun,” sebutnya.

reporter | Bimais Pasaribu SH

Related posts

Leave a Comment